KPK Sita Sejumlah Dokumen Tempat Wisata di Batu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan perizinan tempat wisata. Dokumen itu disita dari tiga tempat, yaitu di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata pada Rabu (6/1).
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1).
Fikri melanjutkan, pihaknya akan melakukan telaah mengenai sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Berikutnya tim akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Fikri.
Sejalan dengan itu, penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengemai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Ali.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama, Kristiawan. Dia juga dicecar soal pengetahuannya sebagai perantara penerimaan uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ungkap Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan perizinan tempat wisata. Dokumen itu kini sedang ditelaah KPK.
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku