KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk
Rabu, 30 September 2020 – 06:41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita," ungkap Pelakasana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima jpnn.com, Selasa (29/9).
Ali Fikri mengatakan tim Penyidik KPK dalam rentang waktu 23-27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan TPPU yang menjerat bekas Bupati Nganjuk tersebut.
"Antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka Taufiqrrahman seluas 0,8 Ha (dari total luas tanah 3,3 Ha) di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk guna melengkapi berkas perkara," kata Ali.
KPK telah menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum