KPK Sita Tanah 0,8 Hektare Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk
Rabu, 30 September 2020 – 06:41 WIB
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK telah menyita tanah seluas 0,8 hektare milik bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini