KPK Sita Tanah dan Hotel Hasil Rasuah Lukas Enembe di Papua

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset hotel yang diduga merupakan hasil rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (12/4), dengan memasang pelat KPK di hotel itu.
“Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter yang di atasnya dibangun hotel,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (14/4).
KPK juga sudah melakukan penilaian terhadap tanah dan hotel milik politikus Partai Demokrat itu.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK memperkirakan tanah dan hotel yang diduga milik Lukas Enembe itu senilai Rp 40 miliar.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN