KPK Sita Tanah dan Hotel Hasil Rasuah Lukas Enembe di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset hotel yang diduga merupakan hasil rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (12/4), dengan memasang pelat KPK di hotel itu.
“Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter yang di atasnya dibangun hotel,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (14/4).
KPK juga sudah melakukan penilaian terhadap tanah dan hotel milik politikus Partai Demokrat itu.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK memperkirakan tanah dan hotel yang diduga milik Lukas Enembe itu senilai Rp 40 miliar.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting