KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Senin, 14 September 2020 – 23:49 WIB
jpnn.com, NGANJUK - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Tanah yang terdiri dari 9 bidang tanah itu disita penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurahman.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan itu berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK.
"Penyitaan terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kec Sukomoro Kab Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar. Estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar," kata Fikri dalam rilis pers yang diterima jpnn.com, Senin (14/9).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren yang diduga milik mantan Bupati Nganjuk.
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada