KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk

KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, NGANJUK - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Tanah yang terdiri dari 9 bidang tanah itu disita penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurahman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan itu berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Penyitaan terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kec Sukomoro Kab Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar. Estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar," kata Fikri dalam rilis pers yang diterima jpnn.com, Senin (14/9).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren yang diduga milik mantan Bupati Nganjuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News