KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Senin, 14 September 2020 – 23:49 WIB
KPK juga memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Taufiqurahman.
Selain itu, lanjut Fikri penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.
"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 Miliar dan akan segera di sita," ungkapnya.
Ali memastikan terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara. Selain itu, 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurahman.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren yang diduga milik mantan Bupati Nganjuk.
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut