KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Senin, 14 September 2020 – 23:49 WIB
"Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka Taufiqurahman," tegas Fikri.
Video Terpopuler Hari ini:
Atas perbuatannya, tersangka Taufiqurahman disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren yang diduga milik mantan Bupati Nganjuk.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut