KPK Sita Telepon Genggam Staf Pribadi Gubernur Sumut

KPK Sita Telepon Genggam Staf Pribadi Gubernur Sumut
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa Mustafa selaku staf pribadi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjunugroho terkait dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selama 13 jam pada Kamis (23/7). Namun komisi antirasuah itu juga menyita telepon genggamnya.

"Tadi ini disita telepon genggam Mustafa. Berita acara penyitaan handphone beliau ada.  Tapi saya juga selaku kuasa hukum merasa ada yang ganjil pemeriksaan hari ini," ujar Kuasa Hukum Mustafa, Razman Nasution, Kamis (23/7).

Razman mengaku penyitaan sangat ganjil. Karena berlangsung di tengah pemeriksaan, di mana penyidik meminta Mustafa turun ke lobby bawah gedung lembaga antirasuah tersebut. Selain itu juga dilakukan tanpa memberitahu pihak kuasa hukum.

"Harusnya diinformasikan ke kami. Idealnya kalau dibawa turun ke bawah mengambil barang, harus diinfokan ke kami. Karena mengaitkan orang lain di situ. Hingga saya merasa agak ganjil," ujar Razman.

Saat ditanya apa alasan KPK melakukan penyitaan, menurut Razman karena dicurigai telepon digunakan untuk pembicaraan sesuatu hal.

"Atau mungkin ada komunikasi apa (menggunakan telepon Mustafa,red). Kami persilahkan, enggak masalah. Tapi diinformasikan," katanya.

Karena itu atas sikap tersebut, Razman tidak menutup kemungkinan pihaknya memperaperadilankan KPK. Apalagi pemeriksaan Mustafa selama 13 jam dinilai sangat berlebihan.

"Batas waktu kerja kan ada 8 jam. Jadi sekian jam diperiksa, saya kira siapapun bisa juga letih. Saya minta KPK memperbaiki caranya Menurut saya sangat enggak efektif. Kalau kami anggap misalnya cara penggeledahan, penyitaan, kemudian penetapan status tersangka, kalau menyalahi aturan, kami akan pakai praperadilan," ujar Razman. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa Mustafa selaku staf pribadi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjunugroho terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News