KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Green House milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Green House itu diketahui disinggung oleh penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (28/6).
"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi, kita tunggu saja sama-sama," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
SYL diketahui merupakan kader Partai Nasdem yang dipimpin oleh Surya Paloh. Dia dijerat KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
Meski begitu, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL itu.
"Belum ada info dari penyidiknya," kata Tessa.
Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai politik tertentu di Kepulauan Seribu.
Djamaludin menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Namun, ia tak menyebut ketua umum partai mana yang dimaksud.
SYL dijerat KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi