KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang

Ditengarai Rawan Penyimpangan

KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsi. Kali ini lembaga antikorupsi tersebut mempersoalkan rumusan revisi Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan, ada beberapa poin dalam Keppres tersebut yang rentan menyebabkan tindak pidana korupsi.  Salah satunya, soal pengertian darurat yang tercantum dalam pedoman pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.

"Pengadaan memang bisa lebih fleksibel terkait bencana dan darurat. Bencana kan bisa terlihat, tapi istilah darurat harus diperjelas supaya tidak terjadi multitafsir," jelas Haryono kemarin (7/8).

Haryono menuturkan, pengertian darurat yang belum tegas tersebut memungkinkan terjadinya tindak penyimpangan (korupsi). Misalnya, pengadaan barang dan jasa tanpa melalui tender, melainkan penunjukan langsung dengan alasan darurat. Tidak sedikit kasus korupsi yang bersumber dari adanya penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.

Soal penunjukan langsung juga menjadi perhatian KPK. Haryono memaparkan, dalam revisi Keppres tersebut tidak hanya ditetapkan kriteria penunjukan langsung, melainkan juga menjabarkan jenis barang dan jasa yang bisa diadakan tanpa tender. "Ada penunjukan langsung tender pengadaan alat kesehatan yang habis pakai, obat, mobil, sepeda motor yang bisa dibeli langsung. Selain itu sewa hotel, gedung juga dapat ditunjuk langsung," ungkapnya.

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsi. Kali ini lembaga antikorupsi tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News