KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
Ditengarai Rawan Penyimpangan
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:11 WIB

KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
Dia menambahkan, sistem tunjuk langsung tersebut bisa menciptakan celah terjadinya korupsi, jika tidak diimbangi dengan pengawasan internal yang ketat. "Menurut saya pengasawannya harus ekstra-hati-hati. Kemungkinan terjadinya gratifikasi di situ. Nah, kalau menerima komisi, si petugas pengadaan harus lapor ke KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK juga mengkritisi langkah pemerintah terkait rencana implementasi Electronic Procurement atau pengadaan barang dan jasa melalui internet. Realisasi penerapan sistem yang disebut E-Procurement itu dinilai lambat. "Itu (E-Procurement) perlu diapresiasi. Tapi, jangan lambat implementasinya. Kalau bisa segera diimplementasikan," tuturnya.
Haryono juga meminta agar unit layanan pengaduan (ULP) dipisahkan dalam panitia pengadaan. ULP adalah unit yang menerima masukan masyarakat atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender. "Karena kerjanya hanya berkaitan dengan pengadaan saja, sebaiknya dispesialisasikan," tandasnya. (ken/ari)
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsi. Kali ini lembaga antikorupsi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove