KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal program subsidi gaji yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menstimulus ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Terlebih, program tersebut rencananya diperpanjang hingga triwulan kedua 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mengenai kebijakan perpanjangan penyaluran program tersebut, lembaga antirasuah itu tidak ingin mencampurinya.
Sebab, tugas KPK hanya mengawasi agar penyaluran anggaran tepat sasaran.
"Kalau bayangan pemerintah dampak Covid-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah. KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran, tidak dikorupsi," ujar Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di KPK, Jumat (2/10).
Meski demikian, Ghufron meminta pemerintah untuk memperbarui data penerima subsidi gaji.
Sebab, apabila hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan, maka banyak pekerja yang terdampak Covid-19 tidak mendapat bantuan. Aspek keadilan perlu dijunjung di sini.
"Kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS. Karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," kata Ghufron.
KPK memastikan terus mengawal Subsidi Gaji, program yang rencananya diperpanjang sampai triwulan kedua 2021.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos