KPK: Suap di Kemenhub jadi Pelajaran Buat Seluruh Pejabat Negara
jpnn.com, JAKARTA - KPK menginginkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, menjadi pelajaran semua pejabat negara maupun PNS membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menolak gratifikasi di kesempatan pertama itu lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Jika memang dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Hal ini sesuai aturan di pasal 16 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai pasal 12 C UU Tipikor," katanya, Minggu (27/8).
Dia menambahkan, pelaporan bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.
KPK juga sudah lebih mempermudah proses pelaporan gratifikasi tersebut. Jika menerima gratifikasi dan belum bisa secara langsung melaporkan, KPK juga bekerjasama dengan unit pengendali gratifikasi (UPG) yang dibentuk sebagai mitra komisi antirasuah di inspektorat atau unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.
"Jadi, laporan bisa disampaikan ke UPG setempat. Selanjutnya, UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK," tegasnya. Menurut dia, ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat.
Antonius disangka menerima suap dari sejumlah pengusaha, salah satunya Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.
KPK menginginkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, menjadi pelajaran semua pejabat negara
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK