KPK Sudah Buntuti Umar Samiun Sejak dari Baubau
jpnn.com - jpnn.com -Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu ditangkap saat turun dari pesawat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik sudah bergerak sejak kemarin (24/1) di Kota Baubau, Sultra. Namun, penyidik sempat tidak menemukan Umar di Kota Baubau. "Di Baubau tidak ditemukan," kata Febri, Rabu (25/1).
Febri menambahkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Dari kerja sama itu, tim berhasil mengidentifikasi Umar tengah melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dari Kendari, Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Jakarta.
"Kami dapat bantuan cukup banyak dari Polda Sultra, dan Polres di sana," katanya.
Namun demikian, Febri mengaku penyidik belum pada kesimpulan jika Umar berniat melarikan diri. "Belum sampai dugaan dia mau kabur," katanya.
KPK sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk Umar Samiun. Satu surat sampai ke tangan Umar satu hari sebelum pemeriksaan. Sehingga KPK menganggap sudah dua kali panggilan secara patut tak digubris Umar Samiun. Selain itu, KPK juga bertindak setelah praperadilan Umar Samiun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (boy/jpnn)
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK