KPK Sudah Jerat Emir Moeis Sebagai Tersangka
Rabu, 25 Juli 2012 – 07:40 WIB
JAKARTA - Posisi Emir Moeis dalam dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan ternyata sudah berstatus tersangka. Hal itu terungkap dari surat permintaan pencegahan atas Emir yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Berdasar surat dari Ketua KPK Abraham Samad bernomor R-2687/01/23/07/2012 yang ditujukan ke Ditjn Imigrasi, Emir nyata-nyata telah menjadi tersangka. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis yang dikeluarkan KPK pada 20 Juli 2012.
Sumber di internal KPK membenarkan tentang penetapan Emir sebagai tersangka. "Sudah dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke dik (penyidikan)," ucap sumber tersebut saat dihubungi, Rabu (25/7) dini hari.
Dalam surat tersebut ditegaskan, saat ini KPK sedang menyidik dugaan tidak pidana suap kepada Emir Moeis terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung Tahun 2004. Politisi PDI Perjuangan itu menjadi tersangka terkait posisinya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009.
JAKARTA - Posisi Emir Moeis dalam dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan ternyata sudah berstatus tersangka.
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf