KPK Sudah Peringati Pemkot Medan Soal Ini, Bobby Nasution Tak Berdaya

KPK Sudah Peringati Pemkot Medan Soal Ini, Bobby Nasution Tak Berdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat terkait aset dan keuangan daerah melalui penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Senin (19/9). Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat terkait aset dan keuangan daerah melalui penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

KPK mengawal penertiban PSU di Kota Medan yang diawali dengan rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan.

“Dari 2020 sudah dilakukan koordinasi untuk penyerahan PSU bahwa semenjak koordinasi pertama belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Apabila tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adanya perubahan atau pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan, tidak tepat pemanfaatanya,” jelas Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto.

Menurut Edy, pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan proses pembangunan perumahannya tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemkot/pemda.

Optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.

KPK pun melalui kewenangannya pada Pasal 8 dan Pasal 10 UU KPK No.19 Tahun 2019 melakukan koordinasi dan supervisi terkait penertiban PSU ini.

Dikhawatirkan jika tidak segera diserahkan, maka setelah proyek selesai akan menjadi celah tindak pidana korupsi bagi pengembang dan Pemkot/Pemda.

Dari 2020, KPK sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Medan, tetapi belum mendapatkan perkembangan yang signifikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News