KPK Sudah Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka Suap

KPK Sudah Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka Suap
Idrus Marham (kanan) bersama legislator Partai Golkar Eni M Saragih. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap PLTU Riau-1 untuk Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Menteri dari Golkar yang baru mengundurkan diri itu juga sudah menerima SPDP dari KPK.

Sebagaimana pemberitaan JawaPos.com, Idrus menjadi tersangka korupsi karena diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta atau sekitar Rp 13 triliun. Kasus itu sebelumnya menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih yang juga kader Golkar.

Eni dikenal sebagai kepercayaan Idrus. Kini, KPK telah menjerat Idrus sebagai tersangka. "Dijerat Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor," papar sumber JawaPos.com.

KPK pada bulan lalu telah melakukan ekspose kasus itu untuk mendalami peran Idrus. Hasilnya, sudah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan sekretaris jenderal Golkar itu.

’’SPDP memang sudah dikirimkan ke IM kemarin (23/8),” imbuh sumber lain di internal KPK.

Idrus juga mengaku telah menerima SPDP itu. Bahkan, politikus asal Sulawesi Selatan itu tak menampik kabar yang menyebutnya sudah menjadi tersangka.

“Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Seperti diketahui, KPK pada 17 Juli 2018 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. OTT itu menjaring Eni dan pengusaha Johannes B Kotjo.

KPK sebelumnya telah menjerat politikus Partai Golkar Eni Saragih yang disebut-sebut sebagai kepercayaan Menteri Sosial Idrus Marham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News