KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:41 WIB

KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin guna dijadikan saksi dalam kasus suap Sesmenpora. Menurut M Yasin, salah satu kesulitan untuk menjemput paksa tersebut adalah disebabkan karena KPK tak bisa menjemput paksa seseorang yang tak berada di wilayah hukum Indonesia.
"Posisinya sebagai saksi dan sekarang dia berada di wilayah hukum negara lain," tuturnya, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Mekanisme jemput paksa, lanjut Jasin bisa dilakukan jika saksi berada di dalam negeri. “Untuk itu ada mekanisme berbeda. Apalagi statusnya adalah hanya saksi,” ujarnya.
Ditambahkan Jasin, KPK belum bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat yang bersangkutan tinggal karena untuk bisa melakukan hal tersebut statusnya harus tersangka. “Perlu bukti-bukti lengkap atas keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini,” tukasnya.
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia