KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura

KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin guna dijadikan saksi dalam kasus suap Sesmenpora. Menurut M Yasin, salah satu kesulitan untuk menjemput paksa tersebut adalah disebabkan karena KPK tak bisa menjemput paksa seseorang yang tak berada di wilayah hukum Indonesia.

"Posisinya sebagai saksi dan sekarang dia berada di wilayah hukum negara lain," tuturnya, Kamis (30/6).

Mekanisme jemput paksa, lanjut Jasin bisa dilakukan jika saksi berada di dalam negeri. “Untuk itu ada mekanisme berbeda. Apalagi statusnya adalah hanya saksi,” ujarnya.

Ditambahkan Jasin, KPK belum bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat yang bersangkutan tinggal karena untuk bisa melakukan hal tersebut statusnya harus tersangka. “Perlu bukti-bukti lengkap atas keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini,” tukasnya.

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News