KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:41 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin guna dijadikan saksi dalam kasus suap Sesmenpora. Menurut M Yasin, salah satu kesulitan untuk menjemput paksa tersebut adalah disebabkan karena KPK tak bisa menjemput paksa seseorang yang tak berada di wilayah hukum Indonesia.
"Posisinya sebagai saksi dan sekarang dia berada di wilayah hukum negara lain," tuturnya, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Mekanisme jemput paksa, lanjut Jasin bisa dilakukan jika saksi berada di dalam negeri. “Untuk itu ada mekanisme berbeda. Apalagi statusnya adalah hanya saksi,” ujarnya.
Ditambahkan Jasin, KPK belum bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat yang bersangkutan tinggal karena untuk bisa melakukan hal tersebut statusnya harus tersangka. “Perlu bukti-bukti lengkap atas keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini,” tukasnya.
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera