KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:41 WIB

KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
Jasin memberi contoh keberadaan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti. KPK bekerjasama dengan interpol untuk membawa pulang Nunun karena statusnya sudah tersangka.
Seperti yang diketahui, KPK sudah 2 kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Mindo Rosalina Manulang dan satu kali panggilan untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharram. Tapi, sampai saat ini panggilan tersebut tak dipenuhi Nazaruddin yang sedang berada di Singapura.(gel/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan