KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:41 WIB
Jasin memberi contoh keberadaan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti. KPK bekerjasama dengan interpol untuk membawa pulang Nunun karena statusnya sudah tersangka.
Seperti yang diketahui, KPK sudah 2 kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Mindo Rosalina Manulang dan satu kali panggilan untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharram. Tapi, sampai saat ini panggilan tersebut tak dipenuhi Nazaruddin yang sedang berada di Singapura.(gel/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI