KPK Sulit Ungkap Mr CDR
Kamis, 08 September 2011 – 07:06 WIB
Presiden telah menandatangani surat persetujuan pemberhentian Nazaruddin itu dalam bentuk keputusan presiden (keppres). "Surat penandatanganan keppres yang diajukan ketua DPR terkait dengan Saudara Nazaruddin ditandatangani bapak presiden pada 6 September lalu," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden kemarin.
Dengan adanya keppres tersebut, otomatis karir politik Nazaruddin segera berakhir. Julian menuturkan, surat telah dikirim kembali ke DPR untuk proses selanjutnya. Perihal keterlambatan surat, Julian menyatakan tidak perlu dipersoalkan. Saat ditanya apakah keterlambatan itu terjadi karena masalah politik, dia menampik. "Kalaupun tidak sesuai jadwal, itu hanya karena kendala teknis," tegasnya.
Dia mengungkapkan, setiap surat yang masuk ke presiden harus melalui beberapa tahap pemeriksaan. Begitu juga surat yang diajukan ketua DPR yang meminta persetujuan presiden sebagai syarat melengkapi administrasi pemberhentian Nazaruddin. "Memang butuh proses, apalagi kemarin kan (SBY) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jadi, memang ada hal lain yang dikerjakan dan tidak di Jakarta," jelasnya. (kuh/wir/c5/iro)
JAKARTA - Tersangka suap Sesmenpora Muhammad Nazaruddin disebut telah memberikan sejumlah duit kepada pejabat KPK berinisial CDR. Namun, hingga kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP