KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung

KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
JAKARTA - Sekitar 42 kasus yang kini tengah disidik oleh Jaksa dari seluruh Indonesia akan disupervisi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Perkara yang akan disupervisi ini, otomatis akan diseriusi penyidikannya,'' kata Jaksa Agung Hendarman Supanji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3).

Hendarman menambahkan, dari jumlah 42 perkara tersebut 10 perkara lainnya sudah memasuki tahap penuntutan, dua kasus dihentikan dan 23 perkara sedang dalam tahap penyidikan. Sementara empat perkara sudah divonis pengadilan, dan tiga kasus lainnya sedanga dalam proses upaya hukum berikutnya.

''Meski sudan dieksekusi, tetap akan disupervisi. Dengan demikian, tidak ada lagi kasus yang sudah divonis lima tahun, namun terdakwanya masih keluyuran di luar. Ini sama sekali tidak boleh terjadi,'' Hendarman menegaskan.Menurut dia,  di sela-sela rapat koordinasi itu, Kejagung  mengakui bahwa masih banyak kasus korupsi yang disidik jaksa tapi tidak diberitahukan kepada KPK mulai dari awal penyidikan hingga laporan kemajuan penyidikannya.

"Padahal ada kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan laporan kemajuan ke KPK. Perkembangan kemajuan juga perlu disampaikan ke KPK untuk mempercepat penanganan korupsi," katanya. Hendarman menyebutkan pada tahun 2008, jajaran kejaksaan menangani 1.348 kasus korupsi namun hanya 324 kasus yang mengirim SPDP ke KPK.

JAKARTA - Sekitar 42 kasus yang kini tengah disidik oleh Jaksa dari seluruh Indonesia akan disupervisi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News