KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
Selasa, 03 Maret 2009 – 20:04 WIB

KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
"Kami akan menginstruksikan kepada pada jaksa agar mengirim SPDP ke KPK. Ke depan, kami berharap agar hal ini lebih baik lagi," ujarnya. Soal hasil penanganan kasus korupsi tahun 2008, Jaksa Agung mengatakan, KPK telah memberikan penilaian positif atas kinerja jajarannya. "Dari jumlah itu, 1.114 kasus masuk ke penuntutan. Ini naik luar biasa. Ini kata KPK lho," Hendarman menandaskan. (rie/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 42 kasus yang kini tengah disidik oleh Jaksa dari seluruh Indonesia akan disupervisi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap