KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
Selasa, 03 Maret 2009 – 20:04 WIB
"Kami akan menginstruksikan kepada pada jaksa agar mengirim SPDP ke KPK. Ke depan, kami berharap agar hal ini lebih baik lagi," ujarnya. Soal hasil penanganan kasus korupsi tahun 2008, Jaksa Agung mengatakan, KPK telah memberikan penilaian positif atas kinerja jajarannya. "Dari jumlah itu, 1.114 kasus masuk ke penuntutan. Ini naik luar biasa. Ini kata KPK lho," Hendarman menandaskan. (rie/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 42 kasus yang kini tengah disidik oleh Jaksa dari seluruh Indonesia akan disupervisi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi