KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung

KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
"Kami akan menginstruksikan kepada pada jaksa agar mengirim SPDP ke KPK. Ke depan, kami berharap agar hal ini lebih baik lagi," ujarnya. Soal hasil penanganan kasus korupsi tahun 2008, Jaksa Agung mengatakan, KPK telah memberikan penilaian positif atas kinerja jajarannya. "Dari jumlah itu, 1.114 kasus masuk ke penuntutan. Ini naik luar biasa. Ini kata KPK lho," Hendarman menandaskan. (rie/jpnn)
Berita Selanjutnya:
7 BUMN Gaet Investor Timteng

JAKARTA - Sekitar 42 kasus yang kini tengah disidik oleh Jaksa dari seluruh Indonesia akan disupervisi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News