KPK Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2018 yang ditangani Polda NTT.
"KPK melakukan supervisi perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Lili mengatakan KPK bekerja sama dengan Polda NTT mendalami dugaan praktik rasuah pengadaan benih bawang merah tersebut.
Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat di NTT.
Lili mengatakan kasus itu awalnya ditangani oleh Polda NTT.
Namun, penyidikan kasus itu dihentikan setelah adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan per 31 Agustus 2021.
Hanya saja, Lili enggan menjelaskan lebih jauh kronologis kasus dugaan korupsi itu.
Namun, dia menyatakan bahwa penanganan kasus itu perlu dilanjutkan.
KPK melakukan supervisi pengusutan kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Provinsi NTT.
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan