KPK: Surat Cabut Cekal Anggoro Itu Palsu
Kamis, 06 Agustus 2009 – 18:46 WIB
JAKARTA - KPK membantah telah mengeluarkan surat pencabutan cekal terhadap Direktur Masaro Radikom, Anggoro Wijoyo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK justru menenggarai surat tersebut palsu, berdasarkan berbagai kejanggalan.
Kejanggalan tersebut menurut pihak KPK, dilihat mulai dari letak lambang Garuda yang di sebelah kanan (seharusnya di tengah), dasar pencabutan yang tak menyebut nomor SK dari KPK maupun Menkum HAM, hingga warna tulisan "Pemberantasan" yang berwarna merah (seharusnya hitam) dan tanda tangan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Chandra M Hamzah yang dipalsukan. Untuk itu, pimpinan dan pengawas internal KPK tengah mempelajari langkah hukum dan etika terhadap pelaku pemalsuan surat tersebut.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan sekaligus oleh para Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, M Jasin, serta Chandra M Hamzah, dalam jupa pers di gedung KPK, Kamis (6/8). Menurut Jasin, surat cekal palsu tersebut merupakan rangkaian bukti yang diduga diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada penyidik polisi, dengan maksud menyeret pimpinan KPK lain atas tuduhan menerima suap. Selain surat cabut cekal, lanjut Jasin, diduga Antasari juga mengaku sempat melaporkan beberapa pimpinan KPK menerima uang suap dari Anggoro. Pengakuan Antasari tersebut berdasarkan pengakuan (testimoni) Anggoro, yang ditemuinya di Singapura.
Pertemuan inilah yang kini dipermasalahkan, karena jelas-jelas melanggar aturan pimpinan KPK. Jasin menambahkan, sesuai Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), testimoni tak bisa dijadikan barang bukti karena diperoleh bukan dari sumber yang dapat dipercaya. Diperkirakan, uang suap yang diberikan Anggoro kepada orang yang diklaim sebagai pimpinan KPK itu, dimaksudkan agar KPK menghentikan (SP3) kasus Masaro, mencabut cekal Anggoro, sekaligus agar KPK mengembalikan barang bukti yang disita dari kantor Masaro. (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK membantah telah mengeluarkan surat pencabutan cekal terhadap Direktur Masaro Radikom, Anggoro Wijoyo, yang kini telah ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers