KPK Surati 239 Penyelenggara Negara untuk Melengkapi Laporan Harta Kekayaan

KPK Surati 239 Penyelenggara Negara untuk Melengkapi Laporan Harta Kekayaan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah ini dalam suratnya meminta mereka melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, masih ada harta kekayaan yang tidak dilaporkan para penyelenggara negara tersebut.

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/3).

Berdasarkan catatan KPK, dari pemeriksaan yang dilakukan di 2020 terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.

Ipi menjelaskan 239 penyelenggara negara tersebut terdiri atas 146 atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 atau sekitar 34 persen instansi pusat.

“Sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," kata Ipi.

Dia menjelaskan berdasar kelompok jabatan, kepala dinas merupakan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap. Jumlahnya sebanyak 46 penyelenggara negara dari kelompok jabatan kepala dinas.

Masih banyak penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya secara tidak lengkap kepada KPK. Oleh karena itu, KPK sudah menyurati para penyelenggara negara tersebut melengkapi laporan harta yang belum dilaporkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News