KPK Surati Jero Wacik Agar Tegas ke Perusahaan Pertambangan

KPK Surati Jero Wacik Agar Tegas ke Perusahaan Pertambangan
KPK Surati Jero Wacik Agar Tegas ke Perusahaan Pertambangan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba). Dari kajian itu ditemukan adanya celah terjadinya kerugian negara akibat tidak optimalnya pungutanroyalti 37 kontrak karya (KK) dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, temuan itu telah dipaparkan ke Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013. "Salah satu temuannya tentang jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (2/3).

Dari temuan ini, kata Johan,  Kementerian ESDM telah menyepakati perlunya renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selan itu, Kementeriam ESDM juga akan menerapkan sanksi kepada KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Untuk mengingatkan kembali terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Surat yang dikirim pada 21 Februari itu juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Johan menambahkan, proses rengosiasi itu mencakup sejumlah aspek yaitu luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi, serta kewajiaban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut.

“Padahal, dalam pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan," tegas Johan.

Atas penjelasan itu, kata Johan, seharusnya renegosiasi kontrak  sudah diselesaikan pada tanggal 12 Januari 2010. Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, dampaknya adalah kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara.

KPK memperkirakan selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar USD 169,06 juta per tahun. Misalnya, PT Freeport Indonesia yang sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg. “Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kilogram,” beber Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News