KPK Surati Jero Wacik Agar Tegas ke Perusahaan Pertambangan
Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT Freeport itu maka kerugian keuangan negara sebesar USD 169 juta per tahun. Sebab, negara hanya menerima USD 161 juta dari angka seharusnya USD 330 juta.
Hal serupa juga terjadi pada PT. VI yang tidak menyesuaikan tarif royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar USD 65,838 juta setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima USD 72 juta dari royalti setiap tahun, hanya menerima 1/12 dari yang seharusnya sebesar USD 6,162 juta.
"Lebih jauh lagi, hasil kajian KPK juga menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu sebesar Rp 6,7 triliun selama periode 2003-2011 akibat kurang bayar royalti," kata Johan.
Selain itu, kata Johan, juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara sebesar USD 1,224 miliar dan dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar USD 24,661 juta (2011). KPK pun menyayangkan tidak adanya sanksi tegas kepada pemegang kontrak pertambangan yang enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti.
“Sebagai upaya di bidang pencegahan, KPK mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah tegas termasuk dalam pemberian sanksi. Karena pembiaran proses renegosiasi kontrak ini, berujung pada kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?