KPK Susun Memori Banding atas Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menganggap Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Hakim menganggap penerimaan gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar tidak terbukti.
Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang merupakan tim kuasa hukum Freddy.
Sementara itu, uang suap yang diyakini majelis hakim diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim meyakini Nurhadi hanya menerima suap Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini Nurhadi menerima suap Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK memastikan banding atas vonis majelis hakim terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Pasalnya, tidak semua tuntutan JPU KPK diakomodasi majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum