KPK Tagih Laporan Sumbangan Resepsi 'Papa Minta Saham'
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setnov melaporkan sumbangan yang didapat dari resepsi pernikahan anaknya Jumat malam (4/12). Imbauan tersebut disampaikan agar Setnov terhindar dari jerat gratifikasi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian hadiah. Termasuk hadiah yang didapat dari penyelenggaraan resepsi pernikahan. "Itu sudah kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melapor sesuai dengan mekanisme dalam undang-undang," ujarnya.
Untuk resepsi pernikahan dan acara sejenisnya, KPK sudah membuat konvensi bahwa pemberian maksimal Rp 1 juta. Sampai kemarin belum ada komunikasi apa pun dari Setnov ke KPK soal sumbangan yang didapat selama menyelenggarakan pernikahan anaknya.
Sesuai dengan pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. PNS maupun penyelenggara negara yang tidak melaporkan penerimaan hal-hal di atas bisa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Ada pula hukuman berupa denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (byu/gun/c9/end/jon/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setnov melaporkan sumbangan yang didapat dari resepsi pernikahan anaknya Jumat malam (4/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024