KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 02:01 WIB
JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat, lebih dari separo anggota dewan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi itu berlarut, Komisi akan kembali menyurati para wakil rakyat itu. Menurut Haryono, ada beberapa anggota dewan yang menyerahkan daftar kekayaannya ke fraksinya. Namun pengumpulan kolektif itu belum disetor ke KPK. "(Pengumpulan kolektif) itu juga membantu kami," kata wakil ketua bidang pencegahan itu.
"Kita surati kembali, karena semua upaya sudah kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Jawa Pos, Minggu (24/1). Dalam sepekan terakhir, ada anggota DPR yang melaporkan daftar kekayaannya. "Tapi memang belum signifikan jadi sekarang ini kami terus menunggu," sambungnya.
Baca Juga:
Awal pekan lalu (19/1), KPK mengungkapkan, baru 229 wakil rakyat dari total 560 anggota dewan yang telah melaporkan kekayaannya. Itu berarti, masih tersisa 331 anggota yang belum memenuhinya. Padahal, tenggat waktu melapor sudah lebih dari satu bulan. Batas waktu pelaporan pada 1 Desember 2009 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat, lebih dari separo anggota dewan belum menyerahkan
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi