KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 02:01 WIB
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK yang lain, M. Jasin mengaku, pihaknya sudah proaktif untuk membantu anggota DPR dalam memenuhi perintah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Misalnya, di DPR ada desk bantuan teknis pengisian LHKPN.
Baca Juga:
Selain itu, pihak DPR juga bisa mengundang KPK untuk memberikan bantuan teknis petunjuk pengisian LHKPN. "Itu bentuk-bentuk proaktif KPK," kata Jasin. Bagaimana jika masih mundur penyerahan LHKPN itu" "Masyarakatlah yang akan menilai," jawab Jasin.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang mempertanyakan masih banyaknya anggota DPR yang belum menyerahkan daftar kekayaannya. Padahal, jika parpol komitmen dengan pakta integritas yang diteken bersama KPK, hal itu tidak terjadi. "Kalau komit, pastinya sudah beres. Tapi sekarang ini malah kebalikannya," kritiknya.
Dia menengarai, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, keengganan anggota DPR untuk melapor karena memang kekayaannya sulit diindetifikasi. "Terutama sumbernya, karena itu harus jelas dari mana," kata Salang.
JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat, lebih dari separo anggota dewan belum menyerahkan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak