KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap

KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT. Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang konstruksi untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah ditilap.

Ketiga perusahaan BUMN diketahui merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN pada 2011.

Selain Waskita Karya, dua BUMN lainnya yakni PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya.

"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5).

Pelunasan utang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp 27,2 miliar.

Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp 20,2 miliar.

Sementara, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp 10 miliar. Kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar.

PT Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah lainnya diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah ditilap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News