KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap
Kamis, 19 Mei 2022 – 16:52 WIB

Waskita Karya. Foto: Waskita Karya
Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar. (tan/jpnn)
PT Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah lainnya diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah ditilap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara