KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditahan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi calon Pj Kades. Foto : Ricardo/JPNN.com

Puput disangka memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi. Dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan.

Suami Puput, Hasan Aminuddin yang merupakan Bupati dua periode Probolinggo juga terseret dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News