KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
Kamis, 07 Januari 2010 – 20:53 WIB
KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
JAKARTA - Kasus korupsi di Bank Jabar kembali meminta korban. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Umar Syarifuddin sudah ditahan dan kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor. Kamis (7/1), giliran 2 bekas bawahannya mengalami hal serupa.
Abas Sohari Soemantri, mantan Direktur Pemasaran dan Uce Karna Suganda, mantan Direktur Operasi ditahan KPK. Tuduhannya, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, keduanya memperkaya diri atau orang lain sehingga negara dirugikan Rp 51 miliar.
Baca Juga:
Selain sangkaan memperkaya diri, Abas dan Uce juga dijerat telah melanggar pasal penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai petinggi Bank Jabar selama tahun 2002 sampai 2005. Sangkaan selengkapnya, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Johan menambahkan, kasus Uce-Abas merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan Umar.
Umar saat ini dituduh dengan sengaja melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak 33 cabang Bank Jabar Banten. Oleh Umar, uang tersebut tak disetorkan tapi dimasukan ke rekening pribadinya. Dia dituduh telah menyelewengkan uang negara senilai Rp 37 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi di Bank Jabar kembali meminta korban. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Umar Syarifuddin sudah ditahan dan kini tengah disidang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti