KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
Kamis, 07 Januari 2010 – 20:53 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi di Bank Jabar kembali meminta korban. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Umar Syarifuddin sudah ditahan dan kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor. Kamis (7/1), giliran 2 bekas bawahannya mengalami hal serupa.
Abas Sohari Soemantri, mantan Direktur Pemasaran dan Uce Karna Suganda, mantan Direktur Operasi ditahan KPK. Tuduhannya, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, keduanya memperkaya diri atau orang lain sehingga negara dirugikan Rp 51 miliar.
Baca Juga:
Selain sangkaan memperkaya diri, Abas dan Uce juga dijerat telah melanggar pasal penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai petinggi Bank Jabar selama tahun 2002 sampai 2005. Sangkaan selengkapnya, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Johan menambahkan, kasus Uce-Abas merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan Umar.
Umar saat ini dituduh dengan sengaja melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak 33 cabang Bank Jabar Banten. Oleh Umar, uang tersebut tak disetorkan tapi dimasukan ke rekening pribadinya. Dia dituduh telah menyelewengkan uang negara senilai Rp 37 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi di Bank Jabar kembali meminta korban. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Umar Syarifuddin sudah ditahan dan kini tengah disidang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata