KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari empat orang tersangka kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan dua orang tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku pemberi suap.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama, terhitung 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (8/9).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan satu orang tersangka pemberi suap lainnya, Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT), belum ditahan.
Dia mengatakan KPK mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya.
"Kami sudah menyiapkan panggilan yang kedua," ujar Fikri.
Sementara itu, secara khusus untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku pemberi suap, KPK senantiasa berupaya melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi berbagai pihak terkait.
Saat ini, nama Ricky masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Dia diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.
Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang selaku pemberi suap ditahan KPK.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan