KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah

KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Sebagai penerima suap, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, tersangka SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang selaku pemberi suap ditahan KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News