KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 17:20 WIB

KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
"Kecintaan saya sama negeri ini, saya bukukan dengan baik, saya berikan kepada orang miskin . Kalau KPK anggap itu salah, itu hak KPK," katanya. Bachtiar menyebutkan, penahanan kepada dirinya dilakukan karena proses penyidikan sudah tuntas dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan guna diadili.
Baca Juga:
"Berkasnya sudah selesai dan harus diadili maka saya harus ditahan," ujar dia. Menyikapi hal ini, Bachtiar menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk membelanya.
Secara terpisah, Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidikan pengadaan sarung di Depsos 2006-2008. Bachtiar diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU/31/2009 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Untuk 20 hari ini, tersangka ditahan di Rutan Cipinang," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsjah, Kamis (5/8) sore sekitar pukul 16.30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti