KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 17:20 WIB
"Kecintaan saya sama negeri ini, saya bukukan dengan baik, saya berikan kepada orang miskin . Kalau KPK anggap itu salah, itu hak KPK," katanya. Bachtiar menyebutkan, penahanan kepada dirinya dilakukan karena proses penyidikan sudah tuntas dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan guna diadili.
Baca Juga:
"Berkasnya sudah selesai dan harus diadili maka saya harus ditahan," ujar dia. Menyikapi hal ini, Bachtiar menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk membelanya.
Secara terpisah, Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidikan pengadaan sarung di Depsos 2006-2008. Bachtiar diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU/31/2009 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Untuk 20 hari ini, tersangka ditahan di Rutan Cipinang," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsjah, Kamis (5/8) sore sekitar pukul 16.30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok