KPK Tahan Bachtiar Chamsjah

KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
"Kecintaan saya sama negeri ini, saya bukukan dengan baik, saya berikan kepada orang miskin . Kalau KPK anggap itu salah, itu hak KPK," katanya. Bachtiar menyebutkan, penahanan kepada dirinya dilakukan karena proses penyidikan sudah tuntas  dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan guna diadili.

"Berkasnya sudah selesai dan harus diadili maka saya harus ditahan," ujar dia. Menyikapi hal ini, Bachtiar menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk membelanya.

Secara terpisah, Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidikan pengadaan sarung di Depsos 2006-2008. Bachtiar diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU/31/2009 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Untuk 20 hari ini, tersangka ditahan di Rutan Cipinang," katanya. (rnl/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsjah, Kamis (5/8) sore sekitar pukul 16.30


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News