KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu

KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu
KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu

Ketika itu, Sudjadnan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi dalam proyek perbaikan gedung Kantor KBRI, Wisma Duta Besar, Wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sudjadnan Parnohadiningrat (SP), tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News