KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu
Kamis, 14 November 2013 – 21:10 WIB

KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu
Ketika itu, Sudjadnan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi dalam proyek perbaikan gedung Kantor KBRI, Wisma Duta Besar, Wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sudjadnan Parnohadiningrat (SP), tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang