KPK Tahan Bos Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan pada Selasa (6/4).
Penahanan Samin Tan dilakukan setelah KPK berhasil menangkap buron tersebut pada Senin (5/4) kemarin.
Penahanan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 April 2021 sampai 25 April 2021.
"Penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Dia ditangkap kemarin setelah buron sejak setahun yang lalu.
Sebelum mendekam di sel tahanan, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menahan bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan pada hari ini, Selasa (6/4).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK