KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom
Jumat, 02 Juli 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu terus mengintensifkan penyidikan kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (2006-2007), yang menjerat kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo. Johan menguraikan, Putranefo ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan merupakan pihak penyedia barang dalam pengadaan SKRT. Putranefo diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atas perbuatannya, Putranefo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah berulang kali melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menahan tersangka Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, Kamis (1/7). "Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT di 300 lokasi, KPK melakukan upaya penahanan tersangka PAP untuk 20 hari mendatang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin (1/7).
Baca Juga:
Johan mengungkapkan, Putranefo ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Juru ketik kronologi suap terhadap pimpinan KPK dalam kasus Anggodo itu digelandang ke sel dengan mobil tahanan KPK pada pukul 17.45. Ketika keluar dari gedung KPK, pria berkacamata itu terus bungkam. Dia juga menolak berkomentar ketika kerumunan wartawan mengajukan pertanyaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya