KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom
Jumat, 02 Juli 2010 – 05:05 WIB
Menyoal kerugian negaranya, Johan menuturkan, KPK masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut. "Penghitungan kerugian negara kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak," ungkap Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek SKRT bermula pada Januari 2007. Kala itu Dephut (sekarang Kemenhut) mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan dengan anggaran senilai Rp 180 miliar.
Dengan usulan tersebut mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal, meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan wakil dari PT Masaro Radiokom, sebagai rekanan pengadaan SKRT. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. Yusuf yang telah berstatus terpidana, terbukti menerima duit suap dari Anggoro Widjojo, selaku pemilik PT Masaro. (ken/iro)
JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra