KPK Tahan Direktur PGN
Kamis, 21 Januari 2010 – 19:41 WIB
JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko ditahan karena terlibat korupsi dalam proyek distribusi gas tahun 2003 saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN. Djoko menyusul mantan Dirut PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Keterlibatan Djoko mulai disebut dalam dakwaan Washington. Dia diperintahkan Washington untuk mengumpulkan uang dari kontraktor proyek pipa distribusi gas dengan nilai mencapi Rp 3,6 miliar.
Djoko dibawa penyidik KPK menuju Rutan Polda Metro Jaya pukul 18.45 WIB. Tak satupun pertanyaan yang diajukan wartawan diladeni pria berkemeja biru ini yang sejak Selasa (19/1) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan, Djoko diduga memeras dan menerima pemberian sejumlah uang dari hasil proyek PT PGN di Palembang, Surabaya, dan Jakarta. Atas perbuatannya itu, penyidik KPK telah menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Dia kita titipkan di Rutan Polda selama 20 hari," ucap
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar