KPK Tahan Direktur PGN

KPK Tahan Direktur PGN
KPK Tahan Direktur PGN
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa atas Washington Simanjuntak, dibeberkan bahwa sekitar bulan Januari 2003 Washington memerintahkan para general manager PT PGN di sejumlah daerah antara lain Bambang Banyudono, Triyono dan Arsyad Rangkuti untuk memerintahkan para pimpinan proyek Pemjadig agar mengumpulkan dana dari kontraktor rekanan PT PGN. Dana itu akan dipergunakan untuk anggota Komisi VIII DPR yang telah memperjuangkan usulan anggaran dari PT PGN tahun 2003.

 

Selanjutnya, proses pengumpulan dari para rekanan melalui GM PT PGN dilakukan oleh Djoko Pramono selaku Direktur Keuangan PT PGN, Keseluruhan uang yang terkumpul adalah Rp3,6 miliar. Pada bulan Oktober 2003 Washington  meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman.

Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu. Pemberian itu terkait dengan ijin Initial Public Offer dari Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR. Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu. Penyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI.

Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebut. Washington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.

JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News