KPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi Pupuk

KPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi Pupuk
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono pada Jumat (26/6).

Taufik ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, Taufik Agustono (TAG) yang menyandang status tersangka sejak Oktober 2019 lalu ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Lili memastikan proses penahanan terhadap Taufik mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Taufik menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid -19," katanya.

Taufik sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/6) lalu. Taufik berdasarkan surat balasan menyatakan sedang sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono pada Jumat (26/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News