KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah

Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR), masing-masing mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi Tawau dan Kuching, Malaysia. Penahanan

dilakukan Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 Wib.

MT dititipkan KPK ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan IR ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka diboyong dengan mobil tahanan KPK,Kijang Silver bernopol B 2040 BQ.

Diserbu wartawan, kedua tersangka ambil aksi bungkam. Mereka berusaha menerobos barisan wartawan yang menggerubuti mantan pejabat KJRI di Malaysia tersebut. Hanya beberapa menit, keduanya sudah menghilang diboyong mobil tahanan, dari gedung KPK yang beralamat di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News