KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya mantan pejabat KJRI itu ditahan KPK karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1. "Penahanan ini untuk 20 hari pertama, serangkaian dengan 9 tersangka yang sudah ditetapkan KPK, terkait kasus penerimaan negara bukan pajak di KJRI kota Kinabalu, Malaysia," papar dia.
Atas perbuatan para tersangka, lanjut Johan, KPK menduga ada kerugian negara akibat perbuatan 9 tersangka tersebut. "Setelah dihitung,
dugaan kerugian negara dari 9 tersangka itu sekitar Rp11,7 miliar," bebernya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan 5 dari 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian di
Kuching, Malaysia, diantarnaya mantan Konjen Kinabalu Arifin dan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching Ayi Nugraha,
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi