KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya mantan pejabat KJRI itu ditahan KPK karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1. "Penahanan ini untuk 20 hari pertama, serangkaian dengan 9 tersangka yang sudah ditetapkan KPK, terkait kasus penerimaan negara bukan pajak di KJRI kota Kinabalu, Malaysia," papar dia.
Atas perbuatan para tersangka, lanjut Johan, KPK menduga ada kerugian negara akibat perbuatan 9 tersangka tersebut. "Setelah dihitung,
dugaan kerugian negara dari 9 tersangka itu sekitar Rp11,7 miliar," bebernya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan 5 dari 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian di
Kuching, Malaysia, diantarnaya mantan Konjen Kinabalu Arifin dan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching Ayi Nugraha,
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus