KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya mantan pejabat KJRI itu ditahan KPK karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1. "Penahanan ini untuk 20 hari pertama, serangkaian dengan 9 tersangka yang sudah ditetapkan KPK, terkait kasus penerimaan negara bukan pajak di KJRI kota Kinabalu, Malaysia," papar dia.

Atas perbuatan para tersangka, lanjut Johan, KPK menduga ada kerugian negara akibat perbuatan 9 tersangka tersebut. "Setelah dihitung,

dugaan kerugian negara dari 9 tersangka itu sekitar Rp11,7 miliar," bebernya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan 5 dari 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian di

Kuching, Malaysia, diantarnaya mantan Konjen Kinabalu Arifin dan  mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching Ayi Nugraha,

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News