KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya mantan pejabat KJRI itu ditahan KPK karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1. "Penahanan ini untuk 20 hari pertama, serangkaian dengan 9 tersangka yang sudah ditetapkan KPK, terkait kasus penerimaan negara bukan pajak di KJRI kota Kinabalu, Malaysia," papar dia.
Atas perbuatan para tersangka, lanjut Johan, KPK menduga ada kerugian negara akibat perbuatan 9 tersangka tersebut. "Setelah dihitung,
dugaan kerugian negara dari 9 tersangka itu sekitar Rp11,7 miliar," bebernya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan 5 dari 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian di
Kuching, Malaysia, diantarnaya mantan Konjen Kinabalu Arifin dan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching Ayi Nugraha,
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar