KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Arifin Hamzah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya, sedangkan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching, Ayi Nugraha ke rutan Polres Jakarta
Timur.
Kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, penahanan kliennya bukan karena pungutan liar, tetapi karena kliennya
menjalankan perintah negara atas SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.
"Ini bukan pungli, tetapi ada SK ganda yang memang dievaluasi. Jika pungli tidak ada dasar hukumnya. Klien kami hanya menjalankan perintah dari Dubes," tukasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global