KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Arifin Hamzah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya, sedangkan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching, Ayi Nugraha ke rutan Polres Jakarta
Timur.
Kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, penahanan kliennya bukan karena pungutan liar, tetapi karena kliennya
menjalankan perintah negara atas SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.
"Ini bukan pungli, tetapi ada SK ganda yang memang dievaluasi. Jika pungli tidak ada dasar hukumnya. Klien kami hanya menjalankan perintah dari Dubes," tukasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta