KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Arifin Hamzah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya, sedangkan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching, Ayi Nugraha ke rutan Polres Jakarta

Timur.

Kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, penahanan kliennya bukan karena pungutan liar, tetapi karena kliennya

menjalankan perintah negara atas SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.

"Ini bukan pungli, tetapi ada SK ganda yang memang dievaluasi. Jika pungli tidak ada dasar hukumnya. Klien kami hanya menjalankan perintah dari Dubes," tukasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News