KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Dia juga mengatakan, setelah SK dobel itu dievalusi, KPK menduga adanya temuan atas kekeliruan dalam pelaksanaan SK itu. Kendati
begitu, Posman meminta hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan apakah ada kerugian negara
atau tidak."SK itu antara administrasi dengan kriminal khusus. Jadi tidak bisa digeneralisasi," tukasnya.
Jubir KPK Johan Budi sebelumnya menjelaskan, modus kasus itu berawal dari adanya penerbitan SK pengurusan surat keimigrasian dengan SK
ganda, yaitu SK yang bertarif rendah dan tinggi. Para tersangka menetapkan tarif lebih tinggi pada pemohon dokumen imigrasi, padahal
yang disetor ke kas negara lebih kecil. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp11,7 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik