KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Dia juga mengatakan, setelah SK dobel itu dievalusi, KPK menduga adanya temuan atas kekeliruan dalam pelaksanaan SK itu. Kendati
begitu, Posman meminta hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan apakah ada kerugian negara
atau tidak."SK itu antara administrasi dengan kriminal khusus. Jadi tidak bisa digeneralisasi," tukasnya.
Jubir KPK Johan Budi sebelumnya menjelaskan, modus kasus itu berawal dari adanya penerbitan SK pengurusan surat keimigrasian dengan SK
ganda, yaitu SK yang bertarif rendah dan tinggi. Para tersangka menetapkan tarif lebih tinggi pada pemohon dokumen imigrasi, padahal
yang disetor ke kas negara lebih kecil. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp11,7 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh