KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Dia juga mengatakan, setelah SK dobel itu dievalusi, KPK menduga adanya temuan atas kekeliruan dalam pelaksanaan SK itu. Kendati
begitu, Posman meminta hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan apakah ada kerugian negara
atau tidak."SK itu antara administrasi dengan kriminal khusus. Jadi tidak bisa digeneralisasi," tukasnya.
Jubir KPK Johan Budi sebelumnya menjelaskan, modus kasus itu berawal dari adanya penerbitan SK pengurusan surat keimigrasian dengan SK
ganda, yaitu SK yang bertarif rendah dan tinggi. Para tersangka menetapkan tarif lebih tinggi pada pemohon dokumen imigrasi, padahal
yang disetor ke kas negara lebih kecil. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp11,7 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global