KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Dia juga mengatakan, setelah SK dobel itu dievalusi, KPK menduga adanya temuan atas kekeliruan dalam pelaksanaan SK itu. Kendati

begitu, Posman meminta hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan apakah ada kerugian negara

atau tidak."SK itu antara administrasi dengan kriminal khusus. Jadi tidak bisa digeneralisasi," tukasnya.

Jubir KPK Johan Budi sebelumnya menjelaskan, modus kasus itu berawal dari adanya penerbitan SK pengurusan surat keimigrasian dengan SK

ganda, yaitu SK yang bertarif rendah dan tinggi. Para tersangka menetapkan tarif lebih tinggi pada pemohon dokumen imigrasi, padahal

yang disetor ke kas negara lebih kecil. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp11,7 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News