KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya sudah ditahan KPK. Yaitu, Arifin Hamzah (Rutan Polda Metro Jaya), Aji Nugraha (rutan Polres

Jaktim), Mas Tata Mahrum, Kamso Simatupang (rutan Polres Jaksel), M Sukarna. Dua nama terakhir yang ditahan, Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR),

Sementara, dua tersangka yang belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan ialah RE (Kabid Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya, Kinabalu) dan KR (mantan Konjen Kinabalu).

Kesembilan tersangka kasus tersebut menjabat pada kurun waktu 1999-2005. Mereka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan

menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News