KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya sudah ditahan KPK. Yaitu, Arifin Hamzah (Rutan Polda Metro Jaya), Aji Nugraha (rutan Polres
Jaktim), Mas Tata Mahrum, Kamso Simatupang (rutan Polres Jaksel), M Sukarna. Dua nama terakhir yang ditahan, Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR),
Sementara, dua tersangka yang belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan ialah RE (Kabid Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya, Kinabalu) dan KR (mantan Konjen Kinabalu).
Kesembilan tersangka kasus tersebut menjabat pada kurun waktu 1999-2005. Mereka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan
menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar