KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya sudah ditahan KPK. Yaitu, Arifin Hamzah (Rutan Polda Metro Jaya), Aji Nugraha (rutan Polres
Jaktim), Mas Tata Mahrum, Kamso Simatupang (rutan Polres Jaksel), M Sukarna. Dua nama terakhir yang ditahan, Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR),
Sementara, dua tersangka yang belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan ialah RE (Kabid Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya, Kinabalu) dan KR (mantan Konjen Kinabalu).
Kesembilan tersangka kasus tersebut menjabat pada kurun waktu 1999-2005. Mereka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan
menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus