KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya sudah ditahan KPK. Yaitu, Arifin Hamzah (Rutan Polda Metro Jaya), Aji Nugraha (rutan Polres
Jaktim), Mas Tata Mahrum, Kamso Simatupang (rutan Polres Jaksel), M Sukarna. Dua nama terakhir yang ditahan, Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR),
Sementara, dua tersangka yang belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan ialah RE (Kabid Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya, Kinabalu) dan KR (mantan Konjen Kinabalu).
Kesembilan tersangka kasus tersebut menjabat pada kurun waktu 1999-2005. Mereka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan
menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi